Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, DPMPTSPTK Kota Pagar Alam berlandaskan pada beberapa aturan sebagai berikut :
- 1. Undang-Undang No. 08 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar
Alam ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4115).
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5494).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114).
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
(Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2016 Nomor 8).