BIDANG TENAGA KERJA

Bidang Tenaga Kerja

mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan
kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian
administrasi teknis teknis di bidang Ketenagakerjaan.

Bidang Tenaga Kerja
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja dibidang
Tenaga Kerja;
b. Pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang penempatan, pelatihan, peningkatan produktivitas dan pengawasan serta pembinaan hubungan industrial;
c. Melaksanakan penyusunan dan analisis data bahan penetapan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria penempatan, pelatihan, peningkatan produktivitas dan pengawasan serta pembinaan hubungan industrial;
d. Pelaksanaan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program
kerja di bidang penempatan, pelatihan, peningkatan produktivitas dan pengawasan serta pembinaan hubungan industrial;
e. Penyusunan rencana dan langkah kerjasama di bidang penempatan, pelatihan, peningkatan produktivitas dan pengawasan serta pembinaan hubungan industrial;
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesua.i dengan tugas pokok dan. fungsinya.

—————————————————————————————————————————–
Seksi Pelatihan Pelatihan &, Produktivitas Tenaga Kerja

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang pelatihan dan
peningkatan produktivitas kerja .

Seksi Pelatihan &, Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan dan peningkatan produktivitas;
c. Penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria informasi tenaga kerja, pembinaan lembaga latihan dan pelatihan kerja;
d. Penyelenggaran dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program kerja di bidang pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja;
e. Pengidentifikasian kebutuhan keilmuan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan dunia usaha menurut waktu kekinian (need analysis);
f. Pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kesesuaian terra terhadap kebutuhan dunia kerja;
g. Pembentukan jaringan komunikasi kepada para narasumber berbasis Tatar belakang keilmuan dan pengalaman profesi;
h. Pengidentifikasian kebutuhan penyelenggaraan pelatihan kerja;
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
—————————————————————————————————————————–
Penempatan Tenaga Kerja

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang bursa kerja dan penempatan tenaga kerja.

Seksi Penempatan Tenaga Tenaga Kerja mempunyai fungsi
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. pengkajian rumusan kebijakan teknis di bidang bursa kerja baik tingkat lokal regional,
nasional maupun internasional serta penempatan tenaga kerja lokal, nasional, asing
dan TKI;
c. Penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria informasi lowongan
tenaga kerja, bursa kerja baik tingkat lokal regional, nasional maupun internasional serta
penempatan tenaga kerja lokal, nasional, asing dan TKI;
d. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian tenaga kerja sukarela,
memperkerjakan tenaga kerja asing serta menyelenggarakan bursa kerja, penempatan
tenaga kerja swasta, penyuluhan lembaga dan bimbingan jabatan kantor cabang
pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta;
e. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana
program kerja di bidang bursa kerja dan penempatan tenaga kerja;
f. Penjalinan jaringan kerjasama kemitraan dengan perusahaan dan/atau
organisasi usaha sejenis dalam melakukan fasilitasi penempatan tenaga kerja lokal
Kota Pagar Alam;
g. Penyusunan database tenaga kerja dan penyebaran tenaga kerja lokal berbasis
klasifikasi wilayah, umur, Tatar belakang pendidikan, keterampilan,
kebutuhan dunia usaha dan keahlian dan/atau standar klasifikasi lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi;
h. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.


Seksi Hubungan Industrial

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang Hubungan Industrial meliputi syarat -syarat kerja, sistem merit, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, organisasi pekerja/buruh, tata laksana penyelesaian permasalahan kerja dalam lingkup hubungan industrial.

Seksi Hubungan Industrial
mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi-,
b. Pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan ketenagakerjaan meliputi pengawasan, pembinaan norma, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, organisasi pekerja, pengusaha dan penyelesaian permasalahan kerja serta hubungan industrial lainnya;
c. Penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan ketenagakerjaan meliputi pengawasan, pembinaan norma, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, organisasi pekerja, pengusaha dan penyelesaian permasalahan kerja serta hubungan industrial lainnya;
d. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program kerja di bidang pengawasan ketenagakerjaan meliputi pengawasan, pembinaan,  keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, organisasi pekerja, pengusaha dan hubungan industrial lainnya;
e. Pembinaan tenaga kerja berkaitan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial tenaga kerja, organisasi pekerja/buruh dan hubungan industrial lainnya;
f. Penyelenggaraan fasilitasi dan mediasi penyelesaian permasalahan kerja;
g. Penyusunan database perusahaan/lembaga kerja, jumlah tenaga kerja, organisasi pekerja/buruh, sistem merit perusahaan dan daftar permasalahan kerja serta tindak lanjutnya;
h. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?