BIDANG PROMOSI DAN PENGOLAHAN DATA INFORMASI

BIDANG PROMOSI DAN PENGOLAHAN DATA INFORMASI;


Tugas Pokok :

melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan
bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang pengelolaan data dansistem informasi.


Fungsi :

a. Penyusunan rumusan kebijakan teknis dan bahan rencana program kerja Bidang
Promosi Dan Pengolahan Data Informasi;
b. Penyusunan analisis perumusan sistem pelayanan informasi, keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan perizinan secara elektronik dan manual;
c. Pelaksanaan penyusunan dan analisis data bahan pedoman tata cara pembangunan dan pengembangan sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;
d. Pelaksanaan penyusunan dan analisis data bahan perumusan pengembangan sistem informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal yang terintegrasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi;
e. Pelaksanaan penyusunan dan analisis data bahan pemutakhiran data dan informasi pelayanan perizinan dan penanaman modal;
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksanan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok danfungsinya.


Seksi Informasi, Pengolahan Data dan Verifikasi :

mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengolahan data dari masukan sampai keluaran berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terarsipnya data masuk dengan sistem informasi pengolahan data dan verifikasi.

Seksi Informasi, Pengolahan Data dan Verifikasi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang Informasi, Pengolahan Data dan
Verifikasi;
c. Pelaksanaan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program kerja di bidang Informasi, Pengolahan Data dan Verifikasi;
d. Penyusunan kajian bahan kerjasama di bidang Informasi, Pengolahan Data dan Verifikasi;
e. Pelayanan keprotokolan dan kehumasan urusan bidang investasi dan penanaman modal daerah;
f. Pelaksanaan verifikasi data potensi investasi dan penanaman modal daerah;
g. Pembentukan sinergi koordinasi dengan unit kerja terkait dan Tim Teknis dalam penyelenggaraan fungsi verifikasi data potensi investasi dan penanaman modal daerah;
h. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Seksi Analisa dan Evaluasi Data :

Seksi Analisa dan Evaluasi Data mempunyai tugas pokok membantu kepala bidang dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengolahan data dari masukan sampai keluaran berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku agar terarsipnya data masuk dengan system informasi pengolahan data.

Seksi Analisa dan Evaluasi Data mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Penyusunan rumusan kebijakan teknis di bidang analisa dan evaluasi data;
c. Pelaksanaan pengkajian bahan rencana program kerja di bidang Analisa dan Evaluasi-
Data;
d. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program kerja di bidang Analisa dan Evaluasi Data;
e. Penyelenggaraan pengawasan pelaksanaan dan realisasi investasi (penanaman modal) di wilayah Kota Pagar Alam;
f. Pengkajian bahan kerjasama di bidang Analisa dan Evaluasi Data;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.

—————————————————————————————————————————–

Seksi Promosi Penanaman Modal :

Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis dibidang penanaman modal.

Seksi Promosi Penanaman Modal mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Pengkajian rumusan kebijakan teknis promosi dan kerjasama penanaman modal;
c. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program kerja di bidang Promosi Penanaman Modal dan kerjasama;
d. Penyusunan dokumen strategi promosi potensi investasi dan penanaman modal daerah;
e. Pengidentifikasian sasaran dan target potensial untuk promosi investasi dan penanaman modal daerah;
f. Pembentukan sinergi koordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyelenggaraan fungsi promosi potensi investasi dan. penanaman modal daerah;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?