Bidang Pengembangan dan Pengendalian Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis dibidang penanaman modal.
Bidang Pengembangan dan Pengendalian Iklim Penanaman Modal mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis penanaman modal di bidang
pengembangan dan pengendalian iklim penanaman modal, promosi dan kerjasama;
b. Pelaksanaan pengkajian rencana program kerja Bidang Pengembangan dan
Pengendalian Iklim Penanaman Modal;
c. Pelaksanaan tugas operasional teknis dan administratif dibidang pengembangan
dan pengendalian iklim penanaman modal.
d. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program
kerja;
e. Pelaksanaan dan pengkajian bahan fasilitasi pengembangan investasi dan penanaman
modal daerah;
f. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.