BIDANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN

BIDANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN
DAN NON PERIZINAN:

 

Bidang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Peizinan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis di Bidang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Peizinan daerah dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.
Bidang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Peizinan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rumusan kebijakan teknis dan rencana program kerja di Bidang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Peizinan daerah;
b. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana p r o g r a m k e r j a d i B i d a n g Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Peizinan;
c. Penyelenggaraan pelayanan produk perizinan dan nonperizinan pemerintah Kota Pagar Alam;
d. Pemantauan perkembangan pelaksanaan kegiatan investasi (penanaman modal) daerah berdasarkan jenis perizinan maupun non perizinan yang telah didelegasikan atau dilimpahkan wewenangnya dari Walikota Pagar Alam;
e. Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait dan Tim Teknis dalam penyelenggaraan administrasi;
f. Penyelenggaraan fungsi kehumasan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.
—————————————————————————————————————————
Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan serta menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan secara terpadu dengan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan dan kepastian.

Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana
program kerja di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan;
c. Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Walikota Pagar Alam;
d. Pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik;
e. Perumusan kewenangan. pelayanan perizinan dan non-perizinan bekerja sama dengan Seksi Deregulasl dan Pemberdayaan Usaha Daerahdibidang legalitas kewenangan;
f. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait dan Tim Teknis dalam penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan;
g. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;dan
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.

—————————————————————————————————————————–

Seksi Pelayanan Informasi, Pengaduan, Konsultansi, Dan Evaluasi Layanan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana
program kerja, bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang
Pelayanan Infoiiiiasi, Pengaduan, Konsultansi, Dan Evaluasi Layanan.

Seksi Pelayanan Informasi,
Pengaduan, Konsultansi, Dan Evaluasi Layanan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Informasi, Pengaduan, Konsultansi, Dan Evaluasi Layanan;
c. Penyelenggaraan dan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana
program kerja di bidang Pelayanan Informasi, Pengaduan, Konsultansi, Dan Evaluasi Layanan;
d. Penyelenggaraan fungsi kehumasan dibidang pelayanan perizinan dan non-perizinan;
e. Penyelenggaraan fungsi fasilitasi dan mediasi terhadap penerimaan, tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan masyarakat dan pelaku usaha;
f. Pembentukan jaringan komunikasi kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk pelaksanaan evaluasi kerja bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan.
g. Penyusunan laporan tindak lanjut penyelesaian pengaduan masyarakat dan pelaku usaha terhadap kualitas pelayanan perizinan dan non-perizinan;
h. Penyusunan statistic evaluasi kerja bidang pelayanan perizinan dan non-perizinan;
dan
i. Pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja. terkait dan Tim Teknis dalam penyelesaian pengaduan dan evaluasi kerja bidang pelayanan perizinand an non-perizinan;
j. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
k. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.

—————————————————————————————————————————–
Seksi Rekomendasi Teknis / Fasilitas Daerah dan Inovasi Layanan

Mempunyai tugas pokok melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis, rencana program kerja,
bahan bimbingan teknis dan pengendalian administrasi teknis teknis di bidang Rekomendasi
Teknis / Fasilitas Daerah dan Inovasi Layanan.

Seksi Rekomendasi Teknis / Fasilitas Daerah dan Inovasi Layanan mempunyai fungsi
a. Penyusunan rencana program kerja seksi;
b. Pengkajian perumusan kebijakan teknis di bidang Rekomendasi Teknis
Fasilitas Daerah dan Inovasi Layanan;
c. Penyelenggaraan pengendalian administrasi dan teknis pelaksanaan rencana program
kerja di bidang Rekomendasi Teknis / Fasilitas Daerah dan Inovasi Layanan;
d. Penelaahan produk hukum pemerintah pusat dan provinsi mengenai klasifikasi jenis usaha bare dan/atau perubahan terhadap jenis usaha yang telah ditetapkan
sebelumnya;
e. Penyelenggaraan koordinasi kepada pemerintah pusat dan provinsi dalam penyederhaan
proses birokrasi pelayanan perizinan dan non-perizinan;
f. Pelaksanaan koordinasi kepada dengan unit kerja terkait dan Tim Teknis dalam pemberian rekomenclasi teknis terhadap pelayanan perizinan dan non-perizinan;
g. Perumusan dan pelaksanaan langkah strategic untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan perizinan, non-perizinan, konsultasi jenis layanan dan pengaduan;
h. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
i. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?